JARAK AMAN BEKERJA DEKAT DENGAN INSTALASI LISTRIK

JARAK AMAN BEKERJA DEKAT DENGAN INSTALASI LISTRIK
 SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (20kv)


Khusus bagi teknisi jaringan Listrik maupun Telekomunikasi yang bekerja dekat dengan  Instalasi Listrik  Saluran Udara Tegangan Menengah Jarak amannya adalah 1,5 m baik vertikal atau horizontal.
Bila dibawah JTM terdapat JTR, jarak minimal antara JTM dengan kabel JTR dibawahnya minimal 120 cm

Peraturan Pemerintah :
Karena menyangkut fasilitas PEMDA seperti jalan raya, trotoar atau instalasi pengguna lainnya (telekom/PAM), dikawasan perkotaan pekerjaan konstruksi SKTM untuk sistem distribusi harus dilaksanakan dengan ketentuan/seijin PEMDA setempat. Sebagaimana ditetapkan dalam SNI 04-0225-2000 tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik, Jarak aman antara instalasi bawah tanah lain ditetapkan sebagai berikut


PLN Telah membuat standar jarak minimum konduktor terhadap benda-benda lain, namun praktek di lapangan ternyata banyak yang bersinggungan antara kabel telkom dengan kabel Jaringan Tegangan Rendah (220v) PLN,  Dan banyak tiang telepon yg berdekatan dengan Jaringan Tengangan Menengah (20kv).
Saat Kontruksi pembangunan tiang telepon terkadang pekerja tidak memperhatikan jarak aman yg telah diterapkan 150 cm.

Bila terjadi gesekan yang berulang maka akan terjadi luka isolasi sehingga bisa terjadi loncatan bunga api atau kabel telepon menjadi bertegangan, akibat selanjutnya bisa bahaya kontak listrik bagi para teknisi saat menagani ganggu dll.

Sebaiknya Tim survey Teknisi dilapangan menandakan area-area tiang yang berdekatan dengan Saluran Listrik Tegangan Menengah (20Kv). Marking area tersebut di infokan kepada Spv, Korlap dan para teknisi.

Yang bertujuan untuk teknisi lebih waspada pada zona tersebut dan dilakukanny pengawasan yang ketat oleh korlap pada zona bahaya yang telah di berikan tanda tsb. 


Comments